Parepare – Seorang pria berusia 53 tahun yang berdomisili di Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, berinisial B alis AB, terancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun lantaran telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Terduga B (53), di duga kuat telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang bernama Bunga (nama samaran), umur 16 tahun, asal Kota Parepare.
Informasi yang di himpun dari Kasat Reskrim Polres Parepare AKP. Agus Purwanto menyebutkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada hari senin tanggal 20 Oktober 2025 yang lalu.
” Kemudian, terduga B (53) kita amankan pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025, saat ini terduga di amankan di Rutan Polres Parepare, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim “. Sebut AKP. Agus saat dikonfirmasi, rabu (12/11/2025) pagi.
Kronologi singkat dari kejadian tersebut di tuturkan AKP. Agus.
” Menurut keterangan korban, kejadiannya pada hari senin tanggal 20 Oktober sekitar pukul 22.00 wita malam, bahwa dirinya dibawa oleh terduga B (53) kerumahnya yang terletak di jalan Pemuda, kemudian ia di peluk dari belakang dan dipaksa untuk membuka pakaiannya, selanjutnya korban di gagahi sebanyak satu kali, seusai melakukan perbuatan itu, terduga mengantar korban pulang ke rumahnya “. Tutur AKP. Agus.

Dari peristiwa itu, korban dan keluarganya melaporkan ke SPKT Polres Parepare pada hari rabu tanggal 22 Oktober 2025.
Dihari yang sama, Unit Resmob Sat Reskrim lakukan penangkapan terhadap terduga B (53).
Saat pemeriksaan awal, terduga B (53) mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan setubuh terhadap korban sebanyak 1 kali dirumahnya.
Atas perbuatannya itu, Kata Kasat Reskrim, terduga yang berusia 53 tahun ini terancam 15 tahun penjara.
” Terduga disangkakan undang – undang perlindungan anak dan undang – undang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara “. Pungkas AKP. Agus Purwanto, Kasat Reskrim Polres Parepare.



