
Soppeng, southsulawesinews25.com – Tim Khusus (Timsus) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus penipuan online dengan modus jual beli handphone melalui aplikasi Facebook. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WITA, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, bersama tim gabungan Resmob dan Unit Tipidter. Tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial IT (20), MF (19), dan DRWN (22), yang seluruhnya berdomisili di Kota Parepare.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, ketika seorang korban di Kabupaten Soppeng mencoba membeli handphone melalui Facebook. Korban berkomunikasi dengan pelaku melalui WhatsApp untuk menanyakan spesifikasi dan harga handphone merek iPhone yang diiklankan. Setelah sepakat, korban mentransfer uang sebanyak tiga kali dengan total Rp6.000.000. Namun, setelah uang ditransfer, pelaku memblokir nomor korban, membuat korban tidak bisa menghubungi mereka lagi.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Soppeng. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di wilayah hukum Polresta Parepare. Tim segera berkoordinasi dengan kepolisian setempat dan berhasil melacak keberadaan pelaku.
Pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, tim berhasil menemukan para pelaku di sebuah rumah di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lapadde. Ketiganya langsung diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, para pelaku mengakui telah melakukan penipuan online dengan modus jual beli handphone.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit handphone iPhone 11 Pro Max warna gold.
- 1 unit handphone Vivo Y20 warna biru navy.
- 1 unit handphone iPhone 13 Pro warna putih.
- 1 buku rekening Bank BRI Simpedes.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat secara online. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi online dan selalu memastikan keaslian penjual sebelum melakukan pembayaran,” ujar AKP Nurman.
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya.