Jakarta. Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tersangka kasus penganiayaan berat dengan modus penyiraman air keras yang terjadi di Jalan Pembangunan 5, RT 04 RW 02, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Tersangka, yang diketahui berinisial F alias Pimen (23), diamankan di Kampung Kahuripan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan penganiayaan berat dengan modus penyiraman air keras, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro pada Jumat (20/12/2024).
Kapolres menjelaskan, insiden bermula ketika pelaku bersama kelompok remaja lainnya sepakat untuk menyerang wilayah RW 2, Jalan Petojo Utara, Gambir. Mereka mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor sambil membawa celurit dan air keras.
Setibanya di tempat kejadian, kelompok tersebut langsung melancarkan serangan. Dengan teriakan provokatif “ayo..ayo,” tersangka F menyiramkan air keras kepada korban berinisial AS. Serangan itu menyebabkan luka serius di wajah dan tubuh korban, yang kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sebuah gayung plastik berwarna pink dan pakaian milik korban. “Barang bukti ini menjadi bagian dari proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolres.