Palangka Raya – Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin yang dilakukan secara daring melalui media sosial. Pelaku berinisial RA (30) diamankan di kediamannya di Jalan Mahir Mahar, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (14/12/2024).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang diiklankan di platform Facebook. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit I Indag Ditreskrimsus segera melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku membeli pupuk bersubsidi yang tidak terdaftar dalam sistem rencana definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas. Pupuk tersebut kemudian dijual di Palangka Raya dengan metode pembeli datang langsung ke rumah pelaku,” jelas Erlan.
Kasubdit I Indag, AKBP Eddy Santoso, menambahkan bahwa RA menjual pupuk bersubsidi seharga Rp255.000 per karung dengan berat 50 kilogram. Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 50 karung pupuk bersubsidi dengan total berat 2,5 ton, satu unit mobil bak terbuka, serta nota pembelian pupuk dari UD Avisa Tani.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak,” ujar Eddy.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100.000.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa yang dapat merugikan negara maupun masyarakat luas, terutama terkait kebutuhan penting seperti pupuk bersubsidi.
SouthSulawesiNews25.com