Berita Harian SouthSulawesiNews25.com – Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (Bumakam) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka, Eko Suprayitno dan Tobing Afrizal, yang masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Komisaris PT Tulang Bawang Maju Bersama, kini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Lampung usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi penahanan tersebut. “Hari ini, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami melaksanakan eksekusi penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Polda Lampung,” ujar Kombes Umi kepada awak media, Rabu (11/12/2024).
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kejanggalan dalam pendirian dan pengelolaan Bumakam yang melibatkan 47 kampung di empat kecamatan di Tulang Bawang. Penyelidikan mengungkap bahwa Bumakam yang seharusnya didirikan sebagai badan usaha kolektif, ternyata berbentuk perusahaan perseorangan bernama PT Tulang Bawang Maju Bersama.
“Modus yang digunakan sangat jelas menyimpang dari tujuan awal pendirian Bumakam. Proses pengelolaan dana desa juga tidak transparan dan akuntabel, sehingga menimbulkan kerugian negara,” jelas Kombes Umi.
Dari audit yang dilakukan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp2,35 miliar akibat dana desa tahun anggaran 2016 digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, perusahaan berhenti beroperasi, dan masyarakat setempat kehilangan manfaat yang seharusnya diperoleh dari pengelolaan dana tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Polda Lampung memastikan kasus ini akan segera disidangkan guna memberikan keadilan dan menyelesaikan kerugian yang ditimbulkan. “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Kombes Umi.