Luwu Utara, southsulawesinews25.com – Sat Resnarkoba Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Muh. Jayadi, S.Sos, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Bone-Bone, Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara. Minggu, (17 / 11 /2024).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AR, 47 tahun, yang berdomisili di Desa Bantimurung, Kecamatan Bone-Bone. Berdasarkan laporan masyarakat, AR diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa tiga sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dua timbangan elektrik, satu alat isap sabu (bong), dan beberapa barang pendukung lainnya seperti pireks dan korek api.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di Jalan Bantimurung. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua paket narkotika jenis sabu saat menggeledah pelaku. Pengembangan lebih lanjut mengarahkan kami ke tempat kost pelaku, di mana ditemukan barang bukti tambahan,” jelas AKP Muh. Jayadi.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang bernama Adi yang berdomisili di Makassar. Narkotika itu dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajarannya dalam pengungkapan ini. “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Luwu Utara. Kerja sama masyarakat sangat membantu upaya ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.
Dengan pengungkapan ini, Polres Luwu Utara kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Luwu Utara.