Luwu Utara, Sulawesi Selatan — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Pelaku berinisial N, (26), berhasil diamankan oleh Unit Resmob Polres Luwu Utara pada Kamis malam (3/10/2024) di Perumahan Kelapa Gading, Desa Radda, Kecamatan Baebunta.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban berinisial J (46), yang berdomisili di Jalan Jend. Ahmad Yani, Kecamatan Masamba. Korban melaporkan hilangnya knalpot sepeda motornya yang dicuri saat sedang diperbaiki di bengkel milik seorang pria bernama Sudirman. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Lorong Bugis, Kelurahan Kappuna.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Luwu Utara langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku N telah menjual knalpot tersebut di Desa Mario dengan harga Rp900.000. Berbekal informasi itu, tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam menangani kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum di wilayah hukum Polres Luwu Utara,” tegasnya.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti berupa knalpot brong merk Norifumi berwarna silver metalik berhasil diamankan petugas. Korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000 akibat pencurian ini. Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Luwu Utara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.