Luwu Utara – Seorang karyawan PT. Parma Darma Global Sawit, berinisial RYH (37), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Lampuawa, Desa Lampuawa, Kecamatan Sukamaju pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket kecil yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP M. Husni Ramli, S.IK, MH, M.Tr Opsla, melalui Kasat Narkoba, AKP M. Jayadi, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Senin, 26 Agustus 2024. Menurutnya, penangkapan RYH dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan warga yang mencurigai aktivitas tersangka,” ujar AKP M. Jayadi dalam keterangannya. Ia juga menambahkan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba yang melibatkan tersangka.
Lebih lanjut, AKP M. Jayadi mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan awal dari RYH, barang haram tersebut diperoleh dari rekannya yang berinisial KD, yang tinggal di wilayah Nusa, Kecamatan Sabbang. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan segera memanggil KD untuk dimintai keterangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP M. Jayadi.
Penangkapan RYH menunjukkan komitmen Polres Luwu Utara dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait narkoba di Luwu Utara, menegaskan bahwa wilayah ini menjadi salah satu titik perhatian serius dalam upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan. Polres Luwu Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.