PALOPO, Sulawesi Selatan – Polsek Wara Utara Polres Palopo mengamankan seorang pemuda yang melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku diamankan di Jl. Malaja kec. Wara Timur kota Palopo, Minggu (28/7/2024).
Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Wara Utara, Ipda Jumaing. Sementara TKP penganiayaan terjadi di Jl. Belibis Kel.Rampoang kec. Bara, Kota Palopo.
Korban berinisial MF (16). Dia merupakan seorang pelajar dan merupakan warga Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo.
Sementara pelaku berinisial DN (30). Dia merupakan warga Jl. Gagak, Kel. Rampoang, Kec. Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, kejadian itu bermula pada Sabtu, 27 Juli 2024 sekira pukul 22:00 WITA. Saat itu korban sedang duduk di Taman Perumnas, seorang rekannya.
Lalu datang terduga pelaku yang mengajak korban dan rekannya itu untuk naik ke atas motornya. Mereka lalu tiba di Jalan Belibis, Kel. Rampoang Kec. Bara.
“Terduga pelaku lalu bertanya asal korban, setelah mendengar jawaban korban, DN langsung melakukan penganiayaan dengan cara meninju korban,” jelas AKP Supriadi.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sakit pada bagian rahangnya, dan gigi atasnya patah serta luka gores pada bagian lehernya. Korban kemudian ke rumah sakit untuk mengobati lukanya akibat penganiayaan tersebut.
“Kami mendapat laporan korban. Setelah itu, Polsek Wara Utara melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan pelaku, sehingga diperoleh informasi bahwa pelaku berada di warkop jalan Malaja kec. Wara Timur, Kota palopo,” jelasnya.
“Selanjutnya tersangka ditangkap dan dibawa ke Polsek Wara Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, DN mengakui perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan/ meninju pipi kiri korban sebanyak satu kali. (*)