Belawan, Sumatera Utara –Southsulawesinews 25.com — Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu dalam operasi yang digelar di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Tanjung Mulia, pada Kamis, 18 Juli 2024. Tersangka yang diamankan adalah Ridwan (33), seorang warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kepala Satuan Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., mengungkapkan pada Rabu, 24 Juli 2024, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan yang berujung pada penggrebekan di lokasi kejadian.
“Dalam penggrebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip besar berisi 15 plastik klip kecil yang berisi shabu, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan shabu,” jelas AKP Ismail Pane.
Ridwan, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika, langsung dibawa ke Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka ini,” tambahnya.
AKP Ismail Pane juga menegaskan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. “Kami sangat menghargai peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, kami yakin dapat menekan peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka Ridwan masih menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan pengedar narkotika lainnya di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.