Jeneponto – Sat. Reskrim Polres Jeneponto dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian uang yang terjadi pada hari Jum’at, 28 Juni 2023 sekitar jam 16.50 WITA di Dusun Campaya, Desa Lentur, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Perm. Marlina, sedangkan korbannya adalah ibunya yang telah lanjut usia yang bernama Hj. Nurcaya, adapun uang yang dicuri sebesar Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah) yang tersimpan di dompet yang berada di meja kasir di toko milik korban.
Penyidik Polsek Tamalatea setelah mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan dan berdasarkan penyelidikan tersebut penyidik langsung bergerak ke Lingkungan Tombolo, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya personil Polsek Tamalatea berhasil menangkap pelaku yang berinisial “I” (31) yang merupakan warga Kabupaten Gowa, adapun pelaku saat ditangkap sedang berada di rumah keluarganya.
“Modus terduga pelaku yakni pelaku sementara belanja dan melihat dompet yang terletak di meja kasir, sedangkan pemilik toko sedang sibuk melayani pembeli lainnya sehingga langsung mengambil dompet tersebut dan langsung meninggalkan toko.
Selain pelaku “I”, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor pelaku, dompet korban serta uang Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Saat ini terduga pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Polsek Tamalatea untuk Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut. (*)