Gandeng BNN Palopo, Polres Luwu Utara Persempit Ruang Gerak Peredaran Narkotika Di Luwu Utara

0
IMG_20261108_164126.jpg

LUWU UTARA – Upaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terus diperkuat melalui operasi gabungan yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai tempat penyalahgunaan maupun transaksi narkotika. Sabtu ( 7 /11/26 )

Operasi tersebut melibatkan Polres Luwu Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi hiburan, termasuk tempat karaoke di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, dan kawasan Cakaruddu, Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju.

Kepala BNN Palopo, AKBP Herman, S.Pd., M.H., bersama Wakapolres Luwu Utara, Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos., M.H., turut dalam koordinasi pelaksanaan operasi tersebut. Keterlibatan kedua institusi ini mencerminkan pentingnya sinergi aparat penegak hukum dalam mengantisipasi ancaman narkotika yang dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Di lapangan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan malam, termasuk tes urine sebagai langkah deteksi dini terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilaporkan pada lokasi Cakaruddu, tidak ditemukan hasil tes urine positif.

Meski demikian, hasil pemeriksaan tersebut tidak menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan. Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika membutuhkan langkah berkelanjutan, terutama pada lokasi yang memiliki potensi kerawanan dan aktivitas masyarakat pada malam hari.

Wakapolres Luwu Utara, Kompol Andi Muh. Syafei, menekankan bahwa setiap pemeriksaan harus dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur operasional standar. Personel juga diingatkan agar tetap mengedepankan sikap humanis, menghormati hak masyarakat, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan warga maupun institusi.

Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi titik penyalahgunaan narkoba perlu dilakukan secara konsisten dengan melibatkan berbagai unsur terkait.

Operasi gabungan ini turut melibatkan Kabag Ops Polres Luwu Utara Kompol Rafli, S.Sos., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Abdianto, S.Sos., M.H., Kasat Intelkam AKP H. Andi Suparman, S.H., M.H., Kasi Propam AKP Burhanuddin Karim, S.E., Sy., unsur BNN, serta personel gabungan lainnya.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum, peningkatan pengawasan, serta sinergi dengan BNN dan seluruh elemen terkait. Langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi generasi muda Luwu Utara dari ancaman bahaya narkotika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *