Munte dan Karondang Sepakat Akhiri Konflik, TNI-Polri Kawal Perdamaian
LUWU UTARA — Masyarakat Desa Munte dan Desa Karondang, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, sepakat mengakhiri perselisihan dan menjaga perdamaian. Kesepakatan itu dicapai dalam forum dialog perdamaian yang mempertemukan kedua pihak bersama Forkopimda Luwu Utara di halaman Kantor Camat Tana Lili, Kamis (10/9/2026).
Dialog tersebut dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara H. Jumail Mappile, S.Ip., M.Si., Ketua DPRD Luwu Utara Husain, S.E., Wakapolres Luwu Utara Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos., M.H., unsur TNI, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Kesbangpol, pemerintah kecamatan dan desa, serta tokoh adat, agama, pemuda dan masyarakat dari Desa Munte dan Desa Karondang.
Dalam forum tersebut, kedua pihak menyampaikan pandangan dan aspirasi untuk mengakhiri rangkaian perselisihan. Masyarakat Munte maupun Karondang juga sepakat agar persoalan yang terjadi tidak lagi menjadi alasan untuk melakukan aksi balasan, kekerasan ataupun tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan aktivitas masyarakat.
Wakil Bupati Luwu Utara H. Jumail Mappile, S.Ip., M.Si., mengingatkan bahwa setiap persoalan antarmasyarakat harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah, bukan dengan kekerasan.
“Perdamaian ini jangan hanya menjadi kesepakatan di atas kertas. Ini harus menjadi komitmen yang dijaga bersama. Kita semua bersaudara dan memiliki kepentingan yang sama, yaitu menciptakan daerah yang aman dan damai,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Luwu Utara menyampaikan pesan Kapolres AKBP Nugraha Pamungkas, S.I.K., M.H., yang mengapresiasi kesediaan masyarakat kedua desa untuk berdamai. Kapolres meminta kepala desa bersama tokoh masyarakat terus mengawal warganya dan melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.
Kapolres juga memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan senjata api rakitan atau senpira/papporo. Masyarakat diberikan waktu 1 x 24 jam untuk menyerahkan senjata tersebut kepada pihak berwenang di pos perbatasan. Apabila masih ditemukan senjata yang tidak diserahkan, aparat TNI-Polri akan melakukan langkah penyisiran sesuai ketentuan.
“Perdamaian harus dibuktikan dengan tindakan. Tidak boleh ada lagi senjata, aksi balasan, penyerangan maupun provokasi. Kalau ada persoalan, selesaikan melalui jalur hukum dan percayakan kepada aparat yang berwenang,” tegas Kapolres melalui Wakapolres.
Dalam ikrar perdamaian, masyarakat Munte dan Karondang berjanji mengakhiri pertikaian dan tidak melakukan dendam maupun aksi balasan. Kedua pihak juga berkomitmen tidak melakukan kekerasan, membawa senjata, melakukan pemalangan Jalan Poros Munte-Karondang, mengganggu aktivitas warga, maupun menyebarkan provokasi dan berita bohong.
Kesepakatan itu juga menegaskan bahwa setiap persoalan yang muncul di kemudian hari akan diselesaikan dengan kepala dingin melalui musyawarah. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, penyelesaiannya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan tidak dilakukan dengan cara main hakim sendiri.
TNI-Polri bersama pemerintah daerah selanjutnya akan terus mengawal situasi di kedua wilayah melalui pengamanan, komunikasi dan pembinaan masyarakat. Perdamaian Munte dan Karondang diharapkan menjadi titik akhir dari perselisihan sekaligus awal bagi hubungan masyarakat kedua desa yang lebih aman, rukun dan saling menghormati.
