Bapenda Luwu Utara Mulai Distribusikan SPPT dan STTS PBB-P2, Lebih Cepat Dibanding Tahun Sebelumnya
Luwu Utara — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Pendistribusian SPPT dan STTS PBB-P2 tahun ini lebih cepat dilakukan bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Langkah cepat ini diambil guna memastikan optimalisasi PAD, termasuk memberikan waktu bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajaknya sebelum masa jatuh tempo.
Pendistribusian yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Bapenda, Andi Elly Yanti, ini, diawali dari Kecamatan Sumamaju dan Sukamaju Selatan. Kemudian menyusul kecamatan lainnya, termasuk tiga kecamatan yang ada di wilayah pegunungan, yaitu Kecamatan Rongkong, Seko dan Rampi.
Dalam arahannya, Plt. Kepala Bapenda, Andi Elly Yanti, mengatakan bahwa pendistribusian tahun ini dilakukan secara sistematis melalui koordinasi dengan seluruh camat dan kepala desa/lurah di seluruh wilayah kecamatan yang ada di daerah yang berjuluk Bumi La Maranginang tersebut.
“Kita berharap melalui kegiatan pendistribusian yang lebih cepat ini, penyalurannya bisa berjalan lebih cepat, tepat waktu, administrasi lebih tertib, serta terbangun kesamaan pemahaman dalam pemungutan PBB-P2,” ucap Andi Elly, di sela-sela kegiatan, pada Selasa (7/4/2026), di Sukamaju.
“Kami berupaya mendistribusikan SPPT ini lebih awal dan lebih cepat dari sebelumnya, tujuannya ialah agar masyarakat memiliki keleluasaan waktu dalam membayar PBB-P2,” jelas Andi Elly. Agar pelaksanaannya tetap berjalan lancar dan tertib, maka ia berharap terbangun sinergi multipihak.
“Sinergi multipihak ini kami sangat harapkan agar semua bisa makin kuat bergerak dalam upaya untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Luwu Utara,” tegasnya. Ia juga ingin memastikan agar SPPT tersebut dapat sampai ke tangan wajib pajak secara lebih cepat.
“Dengan membayar pajak tepat waktu, maka kita sebagai masyarakat yang wajib pajak bisa turut berkontribusi langsung dalam upaya perbaikan infrastruktur jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, serta fasilitas publik lainnya yang ada di wilayah kita masing-masing,” terang Adi Elly Yanti lagi.
“Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan yang berkelanjutan,” pungkas Andi Elly. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyuluhan terkait pengelolaan SPPT dan STTS PBB-P2. (LHr)
