Pemahaman KUHP Baru: Sinergi Polres, Kejari, dan PPNS Luwu Utara untuk Penegakan Hukum Profesional

0
IMG-20260522-WA0015.jpg

Luwu Utara, Sat Reskrim Polres Luwu Utara menggelar kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) guna meningkatkan pemahaman personel terhadap regulasi hukum terbaru. Bertempat di Ruang Vicon Polres Luwu Utara Jumat, 22 Mei 2026

Kegiatan ini dibuka oleh Wakapolres Luwu Utara Kompol Andi Muh. Syafei, S.Sos, M.H didampingki Kasi Pidsus kejari Luwu Utara Muhammad Faisal Alfitra Kusnedy, S.H yang diikuti oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Kadek Andi Pradnyadana S.Tr.K, S.I.K, M.M, KBO dan Para Kanit Reskrim Polres Luwu Utara beserta Staf Kejari Luwu Utara dan PPNS Satpol PP Kab. Luwu Utara.

Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, disampaikan berbagai pembaruan dalam KUHP, termasuk perubahan substansi hukum pidana serta implikasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian maupun PPNS di lapangan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif isi dan penerapan UU Nomor 20 Tahun 2025, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam tugas sehari-hari, khususnya dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Kegiatan berlangsung dengan interaktif, di mana para peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan.

Dengan adanya kegiatan ini, Sat Reskrim Polres Luwu Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggotanya dalam menghadapi dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

Keterlibatan PPNS dinilai penting dalam memperkuat sinergi antar instansi, khususnya dalam penegakan peraturan daerah dan undang-undang sektoral yang tetap beririsan dengan hukum pidana nasional.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, SIK, MH, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya peningkatan kapasitas personel dalam memahami UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP merupakan momentum besar bagi aparat penegak hukum. Saya berharap seluruh peserta dapat benar-benar memahami agar pelayanan Hukum  kepada masyarakat semakin profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *